Pengendara motor melintas di dekat layar digital yang menampilkan imbauan protokol kesehatan di Jakarta, Senin (17/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (17/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Warga melintas di dekat papan informasi COVID-19 di Jakarta, Senin (17/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengendara motor melintas di dekat layar digital yang menampilkan imbauan protokol kesehatan di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022.
sumber : Antara