Jumat 21 Jan 2022 20:44 WIB

Pemprov DKI Sahkan Sistem Papan Informasi dan Petunjuk Arah Baru

Hal ini untuk keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga..

Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi

Warga berdiri di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. (FOTO : Republika)

Sejumlah pengendara berhenti di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. (FOTO : Republika)

Warga berjalan di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di kawasan Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. (FOTO : Republika)

Warga berjalan di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Warga berjalan di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di kawasan Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan sistem papan informasi dan petunjuk arah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah.

Hal ini untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement