Pemprov DKI Sahkan Sistem Papan Informasi dan Petunjuk Arah Baru
Hal ini untuk keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga..
Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi
Warga berdiri di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. (FOTO : Republika)
Sejumlah pengendara berhenti di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. (FOTO : Republika)
Warga berjalan di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di kawasan Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. (FOTO : Republika)
Warga berjalan di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
Warga berjalan di dekat papan informasi petunjuk arah atau way finding di kawasan Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan sistem papan informasi dan petunjuk arah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah.
Hal ini untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten.
sumber : Republika