Sidang Uji Materil Undang-undang Pers di Mahkamah Konstitusi
MK menguji pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers..
Rep: Galih Pradipta/ Red: Yogi Ardhi
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim anggota MK Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto (kiri) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk menguji UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersama Hakim anggota MK Enny Nurbaningsih (kiri) bersiap mengikuti sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk menguji UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (tengah), Daniel Yusmic Foekh (kanan) mengikuti sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk menguji UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbicara dengan panitera di sela sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk menguji UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers. A (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk menguji UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) berbincang dengan Hakim anggota MK Arief Hidayat (kanan) disela memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk menguji UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersama Hakim anggota MK Enny Nurbaningsih (kiri) bersiap mengikuti sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk menguji UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers.
sumber : Antara Foto