Kamis 10 Feb 2022 13:44 WIB

Aturan Transportasi Umum Saat PPKM Level 3

Jumlah penumpang dibatasi maksimal 70 persen dan sudah divaksin covid-19..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Penumpang menunggu kedatangan bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menunggu kedatangan bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tanda batas jaga jarak ditempel di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menunggu kedatangan bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang membeli tiket bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penunmpang mengecek suhu tubuh sebelum menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menenakan masker usai menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menenakan masker menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement