Senin 21 Feb 2022 19:27 WIB

Rilis Penipuan Investasi Robot Trading Viral Blast Global

Investasi ini merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2T..

Rep: Aditya Pradana Putra/ Red: Yogi Ardhi

Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kanan duduk) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri duduk) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (duduk tengah) didampingi Wakil Dirtipideksus Kombes Pol Helfi Assegaf (duduk kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (duduk kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Polisi mengarahkan sejumlah tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Wakil Dirtipideksus Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Polisi merapikan kertas informasi barang bukti dalam gelar perkara penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi merapikan kertas informasi barang bukti dalam gelar perkara penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement