MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
MK menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dalam UU Pemilu. .
Rep: Putra M. Akbar / Red: Mohamad Amin Madani
Suasana sidang putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan perkara presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan perkara presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Foto double eksposur yang menampilkan layar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan perkara presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan perkara presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan perkara presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan perkara presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo selaku pemohon (tengah atas) saat menjalani sidang putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/2/2022).Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan perkara presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - - Suasana sidang putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan perkara presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris.