Sabtu 26 Feb 2022 23:30 WIB

Polisi Amankan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak

Minyak goreng diamankan dari sebuah gudang dan dijual di atas harga patokan..

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota Polisi menjaga tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (26/2/2022). Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerjasama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di sebuah gudang milik tersangka MK yang dijual di atas harga patokan yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilengkapi surat izin yang sah. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan polisi dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, ditunjukkan pada wartawan, Banten, Sabtu (26/2/2022). Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerjasama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di sebuah gudang milik tersangka MK yang dijual di atas harga patokan yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilengkapi surat izin yang sah. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan (kanan) bersama Kasat Reskrim AKP Rusmono (kiri) memperlihatkan tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan polisi dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (26/2/2022). Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerjasama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di sebuah gudang milik tersangka MK yang dijual di atas harga patokan yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilengkapi surat izin yang sah. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Anggota Polisi menjaga tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (26/2/2022).

Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerjasama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di sebuah gudang milik tersangka MK yang dijual di atas harga patokan yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilengkapi surat izin yang sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement