Rabu 16 Mar 2022 15:58 WIB

RUU Sisdiknas Menaikkan Klasifikasi Syarat Pendidikan Seorang Guru

Sisdiknas Wajibkan Syarat Guru Pascasarjana atau Lulus Pendidikan Profesi Guru. .

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Sejumlah pelajar melakukan latihan baris berbaris saat pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Pemerintah bakal mengatur kriteria persekolahan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdiri dari tiga sub jalur yakni pra persekolahan, persekolahan (umum atau biasa) dan persekolahan mandiri. RUU Sisdiknas tersebut ditargetkan dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Pemerintah bakal mengatur kriteria persekolahan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdiri dari tiga sub jalur yakni pra persekolahan, persekolahan (umum atau biasa) dan persekolahan mandiri. RUU Sisdiknas tersebut ditargetkan dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah pelajar berolahraga saat pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Pemerintah bakal mengatur kriteria persekolahan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdiri dari tiga sub jalur yakni pra persekolahan, persekolahan (umum atau biasa) dan persekolahan mandiri. RUU Sisdiknas tersebut ditargetkan dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Pemerintah bakal mengatur kriteria persekolahan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdiri dari tiga sub jalur yakni pra persekolahan, persekolahan (umum atau biasa) dan persekolahan mandiri. RUU Sisdiknas tersebut ditargetkan dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah pelajar melakukan latihan baris berbaris saat pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Pemerintah bakal mengatur kriteria persekolahan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdiri dari tiga sub jalur yakni pra persekolahan, persekolahan (umum atau biasa) dan persekolahan mandiri. RUU Sisdiknas tersebut ditargetkan dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BDG -- Seorang guru memberikan pelajaran kepada siswa saat pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menaikkan klasifikasi syarat menjadi seorang guru, yang semula hanya S1 menjadi pascasarjana atau melalui Pendidikan Profesi Guru. Hal itu bakal ditetapkan lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement