Sidang Putusan MK Kabulkan Sebagian Uji Materiil UU Pemilu 2017
Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Foto multiple Exposure ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim anggota Aswanto (kiri) dan Arief Hidayat saat memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersama Hakim anggota Aswanto (kiri) saat memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materil tentang pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.
sumber : Republika