REPUBLIKA.CO.ID, Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp 8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda itu dikumpulkan selama kurun waktu 2020-2021.
Advertisement