Rabu 13 Apr 2022 17:24 WIB

Infografis Aturan Hukum Perusahaan tak Bayar THR

Karyawan bisa mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Foto: Republika
Aturan hukum pembayaran THR,

REPUBLIKA.CO.ID, Setiap tahun menjelang Lebaran perusahaan atau tempat kerja diharuskan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Tahun ini pemerintah sudah mengimbau agar perusahaan membayarkan THR ke karyawannya secara penuh karena masa pandemi dianggap sudah berjalan lebih baik.

* Perusahaan tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap kepada perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020.

Baca Juga

* Sanksi pertama berupa teguran tertulis. Lalu pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pembekuan kegiatan usaha.

* Jika tidak juga mengikuti pembayaran THR sesuai ketentuan, perusahaan akan dibatasi kegiatan usahanya meliputi  pembatasan kapasitas produksi, barang dan jasa dalam waktu tertentu.

* Perusahaan gang tetap melanggar maka akan dikenai penghentian sementara. Sanksi ini dilakukan karena tindakan tidak menjalankan ketentuan tersebut.

* Sanksi bisa dijatuhkan lewat proses pengaduan. Kemenaker membuat Posko THR yang berfungsi untuk konsultasi THR maupun pengaduan THR oleh pekerja maupun pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement