Rabu 13 Apr 2022 23:10 WIB

Biaya Ibadah Haji Tahun 1443 H Ditetapkan Sebesar Rp 39.886.009

Kemenag dan Komisi VIII menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H..

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyapa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (tengah) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (kiri) seusai penandatanganan dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berbincang dengan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kanan) dan Sekjen Kemenag Nizar Ali (kiri) sebelum dimulainya rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dengan agenda Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kedua kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) bersama Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kedua kiri) menandatangi dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jemaah, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4). (FOTO : Republika/Nawir Arsyad Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyapa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seusai penandatanganan dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement