Selasa 19 Apr 2022 13:04 WIB

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Petugas berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Wartawan memotret barang bukti saat pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun . (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Dua batang bukti mobil yang digunakan untuk membeli BBM Subsidi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun . (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas kepolisian bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi melihat barang bukti jerigen saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun . (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi menunjukan beberapa jeriken untuk menimbun BBM saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun . (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas kepolisian bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi melihat barang bukti mobil saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun . (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas kepolisian melihat barang bukti jerigen saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun . (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi menunjukan beberapa jeriken untuk menimbun BBM saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun . (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Dua tersangka dihadirkan saat kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun . (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wartawan memotret barang bukti saat pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022).

Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement