Sabtu 30 Apr 2022 00:32 WIB

Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster

517.000 ekor benih lobster senilai Rp52 miliar diselundupkan ke Singapura dan Vietnam.

Rep: Leika A Ramadhan/ Red: Yogi Ardhi

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (29/4/2022). Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 517.000 ekor benih lobster senilai Rp52 miliar ke Singapura dan Vietnam serta mengamankan tiga orang tersangka. (FOTO : ANTARA/Leika A Ramadhan)

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) didampingi Pelaksana Koordinator Pengawasan Karantina Ikan Palembang Erick Harianto (kedua kanan), Direktur Polair Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo (kedua kiri) dan pejabat lainnya memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (29/4/2022). Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 517.000 ekor benih lobster senilai Rp52 miliar ke Singapura dan Vietnam serta mengamankan tiga orang tersangka. (FOTO : ANTARA/Leika A Ramadhan )

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) didampingi Pelaksana Koordinator Pengawasan Karantina Ikan Palembang Erick Harianto (kanan) dan Direktur Polair Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo (kiri) memeriksa barang bukti benih lobster saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (29/4/2022). Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 517.000 ekor benih lobster senilai Rp52 miliar ke Singapura dan Vietnam serta mengamankan tiga orang tersangka. (FOTO : ANTARA/Leika A Ramadhan )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (29/4/2022). Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 517.000 ekor benih lobster senilai Rp52 miliar ke Singapura dan Vietnam serta mengamankan tiga orang tersangka.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement