Rabu 25 May 2022 23:40 WIB

Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

JPU menuntut Alex Noerdin hukuman penjajara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar..

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin yang digelar secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (FOTO : ANTARA FOTO)

Layar televisi menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin (bawah) saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (FOTO : ANTARA FOTO)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin yang digelar secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (FOTO : ANTARA FOTO)

Layar televisi menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin (bawah) saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (FOTO : ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Layar televisi menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement