Kamis 16 Jun 2022 13:04 WIB

Aksi Buruh dan Pekerja Tuntut Pembatalan SK UMK 2022 Gubernur Jabar

Aksi unjuk rasa digelar di depan gedung Tata Usaha Negara (PTUN) Jabar..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat, menggelar aksi di depan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (16/6). Aksi tersebut di antaranya, menuntut pembatalan SK UMK 2022 Gubernur Jawa Barat dan terbitkan SK UMK baru sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat, menggelar aksi di depan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (16/6). Aksi tersebut di antaranya, menuntut pembatalan SK UMK 2022 Gubernur Jawa Barat dan terbitkan SK UMK baru sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat, menggelar aksi di depan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (16/6). Aksi tersebut di antaranya, menuntut pembatalan SK UMK 2022 Gubernur Jawa Barat dan terbitkan SK UMK baru sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat, menggelar aksi di depan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (16/6). Aksi tersebut di antaranya, menuntut pembatalan SK UMK 2022 Gubernur Jawa Barat dan terbitkan SK UMK baru sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat, menggelar aksi di depan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (16/6). Aksi tersebut di antaranya, menuntut pembatalan SK UMK 2022 Gubernur Jawa Barat dan terbitkan SK UMK baru sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat, menggelar aksi di depan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (16/6).

Aksi tersebut di antaranya, menuntut pembatalan SK UMK 2022 Gubernur Jawa Barat dan terbitkan SK UMK baru sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement