Ahad 19 Jun 2022 14:28 WIB

Infografis Dukungan untuk Cuti Hamil Enam Bulan

Wacana cuti hamil enam bulan menimbulkan tantangan bagi perusahaan.

Foto: Republika
Cuti hamil enam bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, Wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disambut baik. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya memenuhi hak maternitas bagi perempuan pekerja. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani namun meminta sejumlah hal dipastikan bila aturan cuti hamil enam bulan benar-benar berlaku.

* Tidak berpengaruh terhadap pembinaan karier perempuan pekerja.

Baca Juga

* Ketahui bahwa cuti hamil enam bulan dalam RUU KIA diatur pekerja harus tetap digaji. Di dalam RUU-nya sudah disampaikan kalau tiga bulan adalah 100 persen, tiga bulan berikutnya 70 persen.

* Tantangan cuti hamil enam bulan salah satunya jika pekerja hamil beberapa kali. Hal tersebut berpotensi merugikan perusahaan tempatnya bekerja. Komnas Perempuan meminta pemerintah untuk berupaya agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan SDM perempuan mampu melaksanakan aturan tersebut.

* Komnas Perempuan juga meminta pembahasan wacana ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya berbagai tantangan dalam implementasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement