REPUBLIKA.CO.ID,
Empat jenis obat terapi Covid-19 di Indonesia telah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA).
1. Favipiravir
2. Remdesivir
3. Regdanvimab
4. Molnupiravir
Obat-obatan ini masuk dalam golongan antivirus.
BPOM mengingatkan: Tidak ada obat yang benar-benar aman karena setiap obat pasti memiliki efek samping.
Untuk informasi yang akurat terkait obat-obatan, bisa menghubungi //HaloBPOM//.
Sumber: BPOM
Advertisement