REPUBLIKA.CO.ID,
Empat Instansi Dicabut Predikat WBK-nya
Kemenpan-RB cabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) empat unit kerja instansi pemerintah.
1. Pengadilan Negeri Surabaya
- Predikat WBK dicabut sejak 3 Februari 2022
- Predikat WBK diberikan pada 2019
- Pencabutan dilatarbelakangi ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.
2. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta
- Predikat WBK dicabut sejak 14 Juni 2022
- Predikat WBK diberikan pada 2014
- Pencabutan dilakukan karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan menjadi tersangka kasus penyuapan oleh KPK.
3. Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur
- Predikat WBK dicabut sejak 30 Juni 2022
- Predikat WBB diberikan sejak 2020
- Pencabutan dilakukan akibat ditetapkannya Kapolres Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
4. KBRI Singapura
- Predikat WBK dicabut 2019
- Predikat WBK KBRI Singapura diberikan sejak 2017
Sesuai Permen PANRB No 90/2021:
Instansi tersebut tidak boleh diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.
Sumber: Kempenpan-RB