Aturan Baru Kemenhub tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri 
      Penumpang yang belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes covid terbaru..
      
        Rep: Galih Pradipta/        Red: Yogi Ardhi
     
    
                     
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah calon penumpang menaiki bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022.  (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022.  (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022.  (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah calon penumpang membeli tiket bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022.  (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah calon penumpang membeli tiket di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022.  (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara.
   
Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam
   
Sementara untuk tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Aturan baru ini yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. 
      		
	 
	sumber : Antara Foto