Aturan Baru Kemenhub tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Penumpang yang belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes covid terbaru..
Rep: Galih Pradipta/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah calon penumpang menaiki bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Sejumlah calon penumpang membeli tiket bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Sejumlah calon penumpang membeli tiket di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara.
Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam
Sementara untuk tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Aturan baru ini yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022.
sumber : Antara Foto