Rabu 13 Jul 2022 14:33 WIB

Sidang Perdana Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

JPU mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa BPK dengan uang Rp1,935 miliar. .

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Foto eksposur ganda tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang juga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kiri atas) saat sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang juga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kiri atas) saat sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang juga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kiri atas) saat sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Jurnalis mengambil gambar layar yang menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang juga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kiri atas) saat sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memimpin sidang perdana secara daring kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih (tengah) berbincang dengan kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang juga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang juga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kiri atas) saat sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Foto eksposur ganda tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang juga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kiri atas) saat sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement