Senin 25 Jul 2022 21:43 WIB

KPU Sosialisasikan Peraturan KPU no 4 Tahun 2022

Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran,.

Red: Yogi Ardhi

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi para Anggota KPU memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) hadir dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Perwakilan partai politik mengikuti acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Perwakilan partai politik hadir dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Perwakilan partai politik hadir dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) berbincang dengan Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Betty Epsilon Idroos (kanan) disela acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asyari hadir dalam acara Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement