Polda Banten Rilis Kasus Kecelakaan Odong-odong Maut Tangerang
Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka..
Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi
Polisi menggiring tersangka JL (tengah) saat gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka karena membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Polisi menggiring tersangka JL (tengah) seusai gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka karena membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Polisi menggiring tersangka JL (tengah) saat gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka.
JL dia disangkakan membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi. Sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut.
sumber : Antara Foto