REPUBLIKA.CO.ID, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu mengatakan, semua pihak, baik itu perorangan atau badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek.
Namun, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek.
Berikut tahapan permohonan perlindungan merek:
1. Tahap Formalitas
* Pemohon mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
* DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas atau syarat administrasi seperti logo merek, dan pernyataan bukan plagiasi.
2. Tahap Publikasi:
* DJKI akan melakukan publikasi terhadap permohonan perlindungan merek.
* DJKI menerima tanggapan dari publik apakah ada keberatan atau tidak terkait merek yang telah diajukan. Penyampaian keberatan harus dibarengi dengan argumen yang jelas.
* Tahap publikasi berlangsung selama dua bulan.
3. Tahap Pemeriksaan
* DJKI melakukan pemeriksaan substantif berdasarkan keberatan yang dilayangkan oleh publik.
* Tahap ini dilaksanakan oleh tim pemeriksa merek dari DJKI Kemenkumham.
* DJKI memutuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak. Penerimaan atau penolakan akan mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sumber: DJKI Kemenkumham, Antara, Republika.co.id
Pengolah data: Ratna Puspita/Flori Sidebang