Rabu 10 Aug 2022 17:48 WIB

Aturan Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai 14 Agustus

Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru tarif ojek online berdasarkan zona..

Rep: Prayogi / Red: Yogi Ardhi

Pengemudi ojek online membawa penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Pengemudi ojek online membawa penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement