Kamis 18 Aug 2022 15:13 WIB

Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Jakarta

Peraturan KPU ini membahas partisipasi warga pada Pemilu, dan Pilkada serentak..

Red: Yogi Ardhi

Pegawai KPU saat mengikuti uji publik Terhadap Rancangan Peraturn KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Anggota KPU August Mellaz menyampaikan presentasi uji publik Terhadap Rancangan Peraturn KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Anggota KPU August Mellaz (tengah) didampingi Anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) saat menyampaikan presentasi uji publik Terhadap Rancangan Peraturn KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Anggota KPU August Mellaz (dua kiri) didampingi Anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) saat menyampaikan presentasi uji publik Terhadap Rancangan Peraturn KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Anggota KPU August Mellaz (kanan) didampingi Anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) saat menyampaikan presentasi uji publik Terhadap Rancangan Peraturn KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Perwakilan partai politik saat mengikuti uji publik Terhadap Rancangan Peraturn KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai KPU saat mengikuti uji publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement