Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika. )
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti.
sumber : Antara