Kamis 25 Aug 2022 16:20 WIB

Sidang Bawaslu Terkait Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu menerima laporan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika. )

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang tersebut Bawaslu menyatakan dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement