Polda Jatim Gagalkan Penjualan Hewan Langka Dilindungi
Polisi menyita 291 ekor burung, 11 mamalia dan dua ekor reptilia dari 5 tersangka..
Rep: Didik Suhartono/ Red: Yogi Ardhi
Barang bukti seekor monyet Darre (Macaca maura) berada di sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Barang bukti seekor Elang laut (Haliaeetus leucogaster) berada di dalam sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Petugas membawa barang bukti satwa saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Barang bukti seekor Elang laut (Haliaeetus leucogaster) berada di dalam sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022).
Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor.
sumber : Antara Foto