Selasa 30 Aug 2022 22:10 WIB

Pengacara Brigadir J Protes Karena Dilarang Menyaksikan Rekonstruksi

Pengacara keluarga Brigadir J mengaku tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Polri..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) bersama timnya menyampaikan keterangan pers saat rekontruksi digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di tiga lokasi yakni di Magelang, Jawa Tengah, rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya menyampaikan keterangan pers saat rekontruksi digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di tiga lokasi yakni di Magelang, Jawa Tengah, rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. Republika/Thoudy Bada (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) bersama timnya menyampaikan keterangan pers saat rekontruksi digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di tiga lokasi yakni di Magelang, Jawa Tengah, rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) bersama timnya menyampaikan keterangan pers saat rekontruksi digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di 3 lokasi yakni di Magelang, Jawa Tengah, rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama timnya berjalan saat rekontruksi digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di tiga lokasi yakni di Magelang, Jawa Tengah, rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya menyampaikan keterangan pers saat rekontruksi digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Tim pengacara keluarga Brigadir J tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan.

Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi atau reka ulang di TKP rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo Jalan Saguling III kemudian di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Rekonstruksi dihadiri langsung kelima tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement