REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, total 2,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah. Para pelaku aktivitas ilegal itu akan diampuni menggunakan UU Cipta Kerja, sehingga bisa melanjutkan operasinya.
Penggunaan Hutan Secara Ilegal
Hutan Riau
Total luas hutan untuk kegiatan ilegal: 1.444.800 hektare
Perkebunan sawit: 1.351.816 hektare.
Pertambangan: 4.892 hektare
Kebun campuran: 85.369 hektare
Kegiatan lainnya: 2.720 hektare
Pelaku penggunaan ilegal hutan
Perusahaan: 545.010 hektare
Perseorangan: 424.580 hektare
Kelompok masyarakat: 226.158 hektare
Hutan Kalimantan Tengah
Total luas hutan untuk kegiatan ilegal: 759.980 hektare
Perkebunan sawit: 653.113 hektare
Pertambangan: 106.820 hektare pertambangan
Kegiatan lainnya: 48 hektare
Sumber: pusat data Republika
Pengolah Data: Febryan. A/Nur Aini
Advertisement