REPUBLIKA.CO.ID, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi 84 entitas ilegal pada Agustus 2022. Adapun temuan ini mencakup 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal.
13 entitas yang diblokir antara lain karena melakukan money game, perdagangan kripto tanpa izin, investasi tanpa izin dan crowdfunding tanpa izin. Berikut daftarnya:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu
2. Boke Financial Limited
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama
Yayasan Shanti Bhakti Amertha)
4. PT Royal Cipta Properti
5. PT Niscaya Sitindo
6. FIRSTSOLARIDN.com
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi
8. OXTRADE
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)
10. Almira Group
11. Redford
12. Pi Netrwork Indonesia
13. Yayasan Surya Nuswantara
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan Pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah