REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 8.771 pengaduan dari konsumen pada semester I 2022. Mayoritas pengaduan terkait masalah sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), seperti pinjaman online hingga asuransi.
Data OJK Kuartal I 2022:
OJK menerima 199.111 laporan layanan berbagai kanal
-8.771 pengaduan konsumen baik Industri Perbankan, IKNB dan Pasar Modal
(50 persen dari pengaduan konsumen berasal dari IKNB, 49,5 perbankan dan 0,5 persen pasar modal)
- OJK catat pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi dan pembiayaan perilaku petugas penagihan
- Berdasarkan laporan, klasifikasi OJK ada dua kasus:
1. Konsumen tidak menyadari melakukan tanda tangan kontrak
2. Penagihan utang, terjadi pelanggaran berupa penagihan yang kasar dan melakukan kekerasan fisik
"OJK melakukan koordinasi dengan kepolisian karena tindakan penagihan dan kekerasan tak hanya terkait compliance namun pelanggaran hukum," OJK
sumber: Republika.co.id Pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah