Senin 19 Sep 2022 21:34 WIB

Ombudsman Sidak Maladministrasi Impor Holtikulutra

Maladministrasi diperkirakan menimbulkan potensi kerugian Rp100 miliar. .

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kedua kanan) didampingi Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Hasrul (kiri) melakukan sidak terkait impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidak dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura oleh pemerintah yang menyebabkan tertahannya produk hortikultura milik sejumlah importir akibat belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian Rp100 miliar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) didampingi Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Hasrul (kiri) melakukan sidak terkait impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidak dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura oleh pemerintah yang menyebabkan tertahannya produk hortikultura milik sejumlah importir akibat belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian Rp100 miliar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Personel Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian membuka kontainer berisi cabai kering saat dilakukan sidak terkait impor hortikultura oleh Ombudsman di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidak dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura oleh pemerintah yang menyebabkan tertahannya produk hortikultura milik sejumlah importir akibat belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian Rp100 miliar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kedua kanan) didampingi Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Hasrul (kiri) melakukan sidak terkait impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sidak dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura oleh pemerintah yang menyebabkan tertahannya produk hortikultura milik sejumlah importir akibat belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian Rp100 miliar. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement