REPUBLIKA.CO.ID, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Para tersangka terdiri atas pihak internal dan eksternal Polri.
1. Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (operator liga).
Tersangka bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi, namun ternyata PT LIB tidak mengeluarkan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Untuk kompetisi Liga 1 musim ini, PT LIB menggunakan verifikasi tahun 2020.
2. Abdul Haris, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan di Stadion Kanjuruhan.
Tersangka tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Padahal, panpel pertandingan wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Panpel juga diduga telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan, terutama mengenai kondisi dan kapasitas stadion yang tersedia sehingga terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas, dari yang seharusnya 38 ribu namun dijual 42 ribu tiket.
3. Suko Sutrisno, Security Officer.
Tersangka juga tidak membuat dokumen penilaian risiko. Selain itu, tersangka juga telah memerintahkan //steward// untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Karena pintu ditinggal dalam kondisi terbuka separuh, hal ini menyebabkan penonton berdesakan.
4. Kompol Wahyu Setyo, Kabag Ops Polres Malang.
Tersangka mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tersangka tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Kemudian tersangka juga tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
5. AKP Has Darman, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur.
Tersangka memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
6. AKP, Bambang SA, Kasat Samapta Polres Malang.
Tersangka juga diduga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
sumber: pemberitaan Republika
pengolah: Andri Saubani