REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Karopanimal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.