Kembali Pakai Batik, Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan
Ferdy Sambo didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sementara, dalam sidang tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.