Petugas mengoperasikan alat berat saat pembongkaran bangunan tanpa ijin di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022). Pemerintah Kota Bogor membongkar bangunan indekos yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di atas tebing lokasi longsor di Kelurahan Kebon Kalapa tersebut. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)
Petugas mengoperasikan alat berat saat pembongkaran bangunan tanpa ijin di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022). Pemerintah Kota Bogor membongkar bangunan indekos yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di atas tebing lokasi longsor di Kelurahan Kebon Kalapa tersebut. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)
Dua anggota Polresta Bogor Kota menyaksikan pembongkaran bangunan tanpa ijin di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022). Pemerintah Kota Bogor membongkar bangunan indekos yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di atas tebing lokasi longsor di Kelurahan Kebon Kalapa tersebut. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Petugas mengoperasikan alat berat saat pembongkaran bangunan tanpa ijin di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022).
Pemerintah Kota Bogor membongkar bangunan indekos yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di atas tebing lokasi longsor di Kelurahan Kebon Kalapa tersebut.
sumber : Antara