Rabu 26 Oct 2022 18:24 WIB

Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung Gelar Sidak Obat Sirup

Sidak untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang sudah tidak dijual bebas. .

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menunjukkan obat sirup yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirup di sebuah apotek di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (26/10/2022). Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas menunjukkan obat sirup yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirup di sebuah apotek di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (26/10/2022). Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas menunjukkan obat sirup yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirup di sebuah apotek di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (26/10/2022). Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas menunjukkan obat sirup yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirup di sebuah apotek di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (26/10/2022). Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas menunjukkan obat sirup yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirup di sebuah apotek di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (26/10/2022). Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas menunjukkan obat sirup yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirup di sebuah apotek di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (26/10/2022). Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Petugas menunjukkan obat sirup yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirup di sebuah apotek di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (26/10/2022).

Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement