Senin 31 Oct 2022 14:33 WIB

Aremania Geruduk Kejaksaan, Tuntut Pengusutan Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Aremania menuntut Kejaksaan menolak pelimpahan berkas tragedi Kanjuruhan dari polisi..

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Mohamad Amin Madani

Ratusan Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Aksi ini ditunjukkan agar kejaksaan mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh kepolisian. (FOTO : Republika/Wilda Fizriyani)

Ratusan Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Aksi ini ditunjukkan agar kejaksaan mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh kepolisian. (FOTO : Republika/Wilda Fizriyani)

Ratusan Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Aksi ini ditunjukkan agar kejaksaan mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh kepolisian. (FOTO : Republika/Wilda Fizriyani)

Warga dan suporter Arema FC (Aremania) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, Senin (31/10/2022). Selain menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menolak pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian yang dinilai penuh kejanggalan, mereka juga meminta aparat penegak hukum terus mengadakan pengembangan penyelidikan dan tidak selesai dengan enam tersangka saja. (FOTO : ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Warga dan suporter Arema FC (Aremania) membawa boneka jenazah korban tragedi Kanjuruhan saat berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, Senin (31/10/2022). Selain menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menolak pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian yang dinilai penuh kejanggalan, mereka juga meminta aparat penegak hukum terus mengadakan pengembangan penyelidikan dan tidak selesai dengan enam tersangka saja. (FOTO : ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Ratusan Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Selain menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menolak pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian yang dinilai penuh kejanggalan, mereka juga meminta aparat penegak hukum terus mengadakan pengembangan penyelidikan dan tidak selesai dengan enam tersangka saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement