Selasa 15 Nov 2022 14:25 WIB

Massa Buruh Bandung Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2023

Massa buruh menuntut kenaikan upah serta menolak Omnibuslaw UU Ciptaker. .

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022).

Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Omnibuslaw UU Ciptaker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement