Pemeriksaan Tersangka Pengacara Penyuap Hakim Agung
Yosep Parera menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Sudrajad Dimyati..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Tersangka pengacara Yosep Parera berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Yosep Parera menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka pengacara Yosep Parera (kiri) dan Eko Suparno (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Yosep Parera menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka pengacara Yosep Parera (kedua kanan) dan Eko Suparno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Yosep Parera menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka pengacara Yosep Parera berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Yosep Parera menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka pengacara Yosep Parera (kedua kiri) dan Eko Suparno (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Yosep Parera menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pengacara Yosep Parera (kiri) dan Eko Suparno (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Yosep Parera menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Republika
sumber : Republika