Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ketiga kiri) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ketiga kiri) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengungsi usai melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengungsi usai melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) bersama pengungsi melaksanakan sholat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022).
Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan sholat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang.