Senin 05 Dec 2022 17:06 WIB

Demo Tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Gedung Parlemen 1

Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement