Ungkap Kasus Wartawan Gadungan di Bogor
      Kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara..
      
        Rep: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/        Red: Tahta Aidilla
     
    
                     
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Polisi menunjukkan uang dan tanda pengenal dua oknum wartawan gadungan saat ungkap kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2022). Polisi menangkap dua oknum wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang Rp10 juta rupiah dan kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara.  (FOTO : ANTARA FOTO)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Polisi menggiring dua oknum wartawan gadungan saat ungkap kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2022). Polisi menangkap dua oknum wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang Rp10 juta rupiah dan kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara.  (FOTO : ANTARA FOTO)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Peungkapan kasus wartawan gadungan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2022).
   
Polisi menangkap dua oknum wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang Rp10 juta rupiah dan kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara.
      		
	 
	sumber : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya