Sabtu 14 Jan 2023 15:30 WIB

Ungkap Kasus Wartawan Gadungan di Bogor

Kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara..

Rep: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ Red: Tahta Aidilla

Polisi menunjukkan uang dan tanda pengenal dua oknum wartawan gadungan saat ungkap kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2022). Polisi menangkap dua oknum wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang Rp10 juta rupiah dan kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO)

Polisi menggiring dua oknum wartawan gadungan saat ungkap kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2022). Polisi menangkap dua oknum wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang Rp10 juta rupiah dan kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Peungkapan kasus wartawan gadungan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2022).

Polisi menangkap dua oknum wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang Rp10 juta rupiah dan kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara.

sumber : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement