Selasa 07 Feb 2023 15:07 WIB

Mengintip Industri Narkoba Rumahan di Kawasan Johar Baru

Empat orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Polisi merapikan barang bukti saat rilis kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi merapikan barang bukti saat rilis kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan) bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (kedua kanan), Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak (keempat kanan) dan Kabid Narkoba Forensik Puslabfor Lombes Pol Pahala Simanjuntak (kelima kanan) menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Keluarga dan kerabat memeluk salah satu tersangka usai rilis kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (kanan), Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak (ketiga kanan) dan Kabid Narkoba Forensik Puslabfor Lombes Pol Pahala Simanjuntak (keempat kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polisi merapikan barang bukti saat merilis kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan satu barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi, dan menangkap empat tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement