Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Sambo Divonis Hukuman Mati
Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya..
Rep: Thoudy Badai, Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.