Senin 13 Feb 2023 16:17 WIB

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Sambo Divonis Hukuman Mati

Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya..

Rep: Thoudy Badai, Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement