Senin 13 Feb 2023 16:35 WIB

Isak Tangis Keluarga Brigadir J Usai Vonis Mati Sambo

Ibunda Brigadir J tak kuasa menahan tangis seusai sidang pembacaan vonis dilakukan..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak memeluk foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat seusai mendengarkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis hakim itu disambut isak tangis keluarga Brigadir Yosua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (kanan) berpelukan dengan kerabat seusai mendengarkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis hakim itu disambut isak tangis keluarga Brigadir Yosua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (kanan) terlihat menangis seusai mendengarkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis hakim itu disambut isak tangis keluarga Brigadir Yosua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat seusai mendengarkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis hakim itu disambut isak tangis keluarga Brigadir Yosua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Momen haru terekam kamera pewarta foto Republika Thoudy Badai, saat ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis seusai mendengarkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Sang ibunda yang tak kuasa menahan emosi kesedihannya itu kemudian dipeluk oleh kerabat seusai jalannya persidangan. Foto mendiang Brigadir J terlihat dipeluk erat oleh Rosti. 

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement