Kamis 16 Mar 2023 18:38 WIB

PN Surabaya Jatuhkan Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan .

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, petugas kepolisian Bambang Sidik Achmadi, Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto (dari kiri) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGI)

Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, polisi Hasdarmawan, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan memvonis Hasdarmawan satu setengah tahun penjara atas perannya dalam pertandingan sepak bola antara Arema dan Persebaya Oktober 2022 yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter. (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGI)

Terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, polisi Bambang Sidik Achmadi (tengah) diantar ke ruang sidang untuk sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan membebaskan Bambang Sidik Achmadi yang didakwa atas tuduhan perannya dalam pertandingan sepak bola antara Arema dan Persebaya Oktober 2022 yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter. (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGIEPA)

Terdakwa kasus penyerbuan Stadion Kanjuruhan, petugas polisi Bambang Sidik Achmadi, tiba untuk sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan membebaskan Achmadi yang dituduh berperan dalam pertandingan sepak bola Oktober 2022 antara Arema dan Persebaya yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter. (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGI)

Terdakwa kasus penyerbuan Stadion Kanjuruhan, petugas polisi Hasdarmawan (kiri) dan Wahyu Setyo Pranoto (2-kiri) tiba untuk sidang putusan mereka di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan menjatuhkan hukuman satu dan satu setengah tahun penjara atas perannya dalam pertandingan sepak bola antara Arema dan Persebaya Oktober 2022 yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter. (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGI)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. 

sumber : EPA/EFE
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement