Vonis Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun..
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi (layar kiri bawah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi (layar kiri bawah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi (layar kiri bawah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan.