Melihat Penjualan Baju Bekas Impor (Thrifting) yang Dilarang Pemerintah
Penjualan pakaian impor bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM.
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Tahta Aidilla
Pengunjung mencari pakaian bekas impor di Jakarta, Kamis (16/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengunjung mencari sepatu bekas impor di Jakarta, Kamis (16/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengunjung mencari pakaian bekas impor di Jakarta, Kamis (16/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengunjung mencari pakaian bekas impor di Jakarta, Kamis (16/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah sepatu bekas impor yang dijual di Jakarta, Kamis (16/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengunjung mencari pakaian bekas impor di Jakarta, Kamis (16/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung mencari pakaian bekas impor di Jakarta, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Penjualan pakaian impor bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
sumber : Putra M Akbar/ Republika